Hubunga Politik Luar Negeri Indonesia
Apa Hubungan Luar Negeri Itu ?Hubungan Internasional~Pengertian hubungan social beserta jenis2nya.Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk Hubungan Internasional.Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de haute s Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa -bangsa. Program Hubungan Internasional tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Me skipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi Hubungan Internasional telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, Hubungan Internasional sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara. Menurut UNESCO, hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik, dimana materi atau ruang lingkupnya begitu luas dan terdiri dari berbagai c abang ilmu pengetahuan lainnya. Objeknya adalah negara dalam suatu masyarakat internasional, artinya negara yang dijadikan objek pe ngamatan hubungan internasional adalah negara dalam konteksnya dengan negara lainnya di dunia ini.
Pengertian Hubungan InternasionalKonsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subyek -subyek antara lain organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional, diplomasi. Oleh karena itu, untuk memahami tentang pengertian hubungan internasional akan disajikan dari berbagai pendapat, antara lain :1. Charles A. Mc Clellad, studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.2. Warsito Sunaryo, studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.3. Tygve Nathiessen, bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen -komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.4. Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.5. Trygve Mathisen dan Greyson Kirk· suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai satu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan lainnya.· suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru serta mempelajari seja rah dari politik internasional.· suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari semua aspek internasional dari kehidupan sosial manusia.Jadi hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik.Menurut Grayson Kirk mengemukan lima unsur hubungan internasional, yaitu :a) Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem ketataneg araanb) Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negarac) Politik internasional dan politik luar negeri dari Negara-negara besard) Sejarah hubungan internasional yang lampaue) Pembentukan suatu tata tertib dunia.Komponen-komponen yang harus ada dalam hubunga internasional adalah :a) Politik internasional (international politics)b) Studi tentang peritiwa internasional (the study of foreign affair)c) Hukum internasional (international law)d) Organisasi dan administrasi internasional (international organization of administration)Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan -hubungan, sebagai berikut :a) Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepenti ngan individual.b) Hubungan antar kelompok dapat berbentuk hubungan antar lembaga keagamaan, social, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negara.c) Hubungan antar negara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebihluas, misalnya kerjasama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun pertahanan dan keamanan.
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
Hubungan-hubungan dalam rangka menjalin kerjasama, antara lain sebagai berikut :a) Individu dengan individu tanpa membedakan suku, ras, agama, dan golongan.b) Antarsesama warga negara dan pemerintah beserta aparatnya dengan menghormati hak dan kewajibannya.c) Antarlembaga negara sesuai dengan tugasnya masing -masing.d) Antara bangsa Indonesia dengan sesama bangsa di dunia saling menghormati kedaulatan masing -masing.Suatu negara dapat melakukan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjas ama dalam bentuk hubungan Internasional antara lain karena faktor -faktor sebagai berikut : Faktor internal, yaitu adanya kekawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal, yaitu kekuatan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial bu daya, pertahanan dan keamanan.Pentingnya hubungan internasional, adalah :Ø Menciptakan dan memelihara kehidupan yang berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.Ø Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, per musuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia.Ø Mengembankan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perudingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai -nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.Ø Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsaØ Membantu bangsa lain yang terancam keberadaannnya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki.Ø Berpartisipasi dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Ø Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, ke langsungan keberadaan, dan kehadirannya di tengah- tengah bangsa-bangsa lain.Ø Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain terutama masalah ekonomi, politik, hokum, social budaya, pertahanan dan keamanan.Ø Untuk membangun komunikasi lintas negara dan bangsa guna mewujudkan kerjasama yang produktif dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing –masingØ Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat member kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.Dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, bangsa Indonesia berusaha dengan sebaik-baiknya membina kerjasama berdasarkan persaudaraan dengan semua bangsa.Sila kedua Pancasila mengandung pengertian persa maan derajat, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa , yang sama derajatnya, hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Oleh karena itu, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, teposeliro, serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur yang diperlukan agar kepentingan nasional su atu bangsa dapat diperjuangkan, antara lain :a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan.b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan penetingan negara lain.d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik -baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antara bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
(http://ldgn-gilam.blogspot.com/2013/06/pengertianasas-dan-pentingnya-hubungan.html)Jenis-jenisnya:I. Pola Hubungan Internasional
Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
Pola Hubungan PenjajahanDalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.
Pola Hubungan KetergantunganPola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.
Pola Hubungan Sama DerajatPola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.-( See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html#sthash.Uv6Np3Y7.dpuf)
~Kebijakan atau politik Indonesia
KITA sudah berada di tahun 2014. Ada beberapa pertanyaan yang perlu kita pikirkan dan telaah bersama: sejauh mana kebijakan luar negeri Indonesia pada 2013? Apa yang perlu dilakukan dan diperhatikan pada 2014?Argumen saya adalah kebijakan luar negeri Indonesia cukup aktif dalam meningkatkan citra Indonesia sebagai aktor regional dan global. Hal ini diperlihatkan dengan pelaksanaan pelbagai forum regional dan global. Salah satunya adalah Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan Perundingan Putaran Doha/WTO di Bali.Namun, hal-hal tersebut tidak terlalu banyak dimengerti mayoritas rakyat Indonesia, terutama berbagai implikasi yang bisa menggerus kesejahteraan mereka setelah terlaksananya sejumlah perjanjian tersebut.Lalu, Indonesia sedang berusaha meningkatkan perannya sebagai aktor regional dan negara pemain tengah yang terkadang masih lemah kapasitas internalnya karena problem domestiknya. Dalam artian, masih ada kesenjangan antara target kebijakan luar negeri dan sumber daya yang dimiliki Indonesia. Karena itu, prioritas kebijakan luar negeri Indonesia perlu disesuaikan dengan kemampuan domestik yang dimilikinya. Penataan ke dalam atas sektor-sektor politik dan ekonomi menjadi awal dari kebijakan luar negeri Indonesia di tahun 2014.
Kebijakan luar negeri 2013
Kebijakan luar negeri Indonesia mencakup beberapa hal, seperti kemitraan strategis, diplomasi ekonomi, penyelesaian perbatasan, perlindungan tenaga kerja Indonesia, penyelesaian tumpang tindih kedaulatan di Laut China Selatan, kepedulian Indonesia terhadap negara-negara tertinggal di Asia Tenggara, keanggotaan Indonesia dalam forum regional dan internasional (ASEAN, APEC, WTO, dan G-20), peningkatan potensi pasar nontradisional bagi Indonesia di Afrika, dan membangun kerja sama dengan negara-negara di kawasan Pasifik Barat Daya.Dari berbagai kebijakan di atas, bisa dilihat ada campuran dimensi politik dan ekonomi dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Untuk dimensi politik, Indonesia bisa mencari titik tengah sementara dari fragmentasi yang terjadi di antara negara-negara anggota ASEAN terkait dengan penyelesaian Laut China Selatan.Lalu, Indonesia ikut serta dalam pengembangan demokrasi melalui diskusi dan tukar pengalaman di antara negara-negara demokrasi di dunia. Contohnya, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara demokrasi di dunia, Bali Democracy Forum, 7-8 November 2013. Indonesia mendorong adanya promosi nilai-nilai demokrasi dan tukar-menukar pengalaman pelaksanaan demokrasi antarnegara dan konsolidasi demokrasi dalam masyarakat yang plural.
Politik luar negeri Indonesia
Pengertian Politik Luar Negeri IndonesiaMenurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan hubungan dengan negara lain, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
- Bebas dan Aktif. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
- Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
- Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
- Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.
(http://krsmwn.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-sifat-politik-luar-negeri-indonesia.html)
Yang bisa dilakukan
Pemerintah Indonesia perlu menentukan tujuan politik, ekonomi, dan pembangunan yang jelas dan terukur sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Perlu diingat, ada keterkaitan erat antara kebijakan politik dan ekonomi nasional dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Secara umum Pemerintah Indonesia perlu meminimalkan antara harapan atas kebijakan luar negerinya dan bebagai kenyataan sumber daya yang dimilikinya. Tujuannya agar kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang dimilikinya tidak jauh.Secara khusus Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan empat hal penting dalam memformulasikan kebijakan luar negeri Indonesia di tahun 2014.Pertama, pemerintah perlu lebih menyeimbangkan diplomasi politik dan ekonomi. Indonesia cukup diakui untuk diplomasi politik di kawasan Asia Tenggara dan Timur, khususnya dalam penanganan klaim yang tumpang tindih dan kompleks antara China dan beberapa negara ASEAN (Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei) terhadap Laut China Selatan. Namun, untuk diplomasi ekonomi, Indonesia belum optimal dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Contohnya, Indonesia lebih sebagai fasilitator dan penata kegiatan dari perundingan Putaran Doha di Bali. Indonesia terkesan belum optimal dan pasif dalam perundingan tersebut.Menariknya, perdebatan Ame- rika Serikat dan India mendominasi isu-isu krusial di perundingan Doha di Bali. India terlihat jelas dalam memperjuangkan agenda Grup 33, khususnya penyimpanan bahan pangan publik karena isu tersebut terkait erat dengan ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertaniannya. Ditambah lagi Kuba, Bolivia, Venezuela, dan Nikaragua yang memiliki pandangan bahwa ada ketimpangan Paket Bali antara negara maju dan berkembang serta tidak ada isu embargo perdagangan barang dalam teks akhir dari deklarasi bersama di Bali. Kedua, Pemerintah Indonesia perlu lebih konkret dalam menata koordinasi antara lembaga dan instansi yang terkait dengan formulasi dan pelaksanaan kebijakan luar negerinya. Koordi- nasi yang baik antara kementerian yang menangani kebijakan ekonomi di hulu dan di hilir perlu diperbaiki agar tidak terjadi kontradiksi dalam kebijakan ekonomi nasional.Contohnya, peningkatan harga kedelai, gula, jagung, dan daging sapi perlu menjadi perhatian kita semua. Penyelesaian koordinasi antara lembaga yang menangani produksi bahan pangan dan perdagangan perlu selaras dan tidak saling berbeda dalam melaksanakan kebijakan pangan nasional. Tidak bisa dimungkiri, kondisi dalam negeri di atas memengaruhi diplomasi luar negeri Indonesia pada Putaran Doha di WTO atau perundingan perjanjian perdagangan bebas yang sedang berjalan saat ini.Ketiga, penataan koordinasi dan penguatan internal Indonesia menjadi hal yang mutlak dan penting. Alasannya, kebijakan luar negeri Indonesia adalah perluasan dan promosi dari kebijakan politik dan ekonomi pembangunan domestik. Pemerintah Indonesia perlu serius menjawab isu-isu yang kompleks, seperti tata pemerintahan yang baik dan pemberantasan korupsi.
Agenda domestic
Dengan penanganan isu-isu di atas dengan baik, diharapkan ada dukungan dan keselarasan antara kebijakan dalam negeri dan luar negeri dalam mendukung agenda-agenda pembangunan ke depan, seperti revitalisasi sektor pertanian dan kehutanan di Indonesia, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan teknologi dan inovasi, solusi hubungan pusat dan daerah, serta manajemen keuangan nasional dan keterkaitannya dengan pasar keuangan global. Tidak bisa dimungkiri, agenda-agenda domestik akan saling terkait dengan perkembangan isu-isu ekonomi dan pembangunan di tingkat global. Untuk saat ini, ada baiknya Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan yang ikut serta dalam formulasi dan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia bisa bekerja sama dalam membenahi ketiga hal di atas.Ada hal lain yang perlu jadi perhatian kita semua: perubahan kepemimpinan nasional pada September 2014. Alasannya, kepemimpinan nasional yang baru akan mendapat beban yang berat untuk menentukan prioritas dan melaksanakan kebijakan luar negeri Indonesia. Pastinya pemimpin Indonesia yang akan naik di tahun 2014 perlu menyelesaikan ketiga hal penting di atas dalam mempersiapkan dan menjalankan kebijakannya.
(http://www.indec.or.id/index.php/publication-reference/article/83-kebijakan-luar-negeri-indonesia-2014)Sumber : Print kompas.com
~Contoh sengketa atau konflik luar negeri1.Konflik perebutan wilayah antara Filipina dengan Malaysia mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.2.Konflik antara Singapura dengan Malaysia tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor;3.Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;4.Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;5.Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;6.Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;7.Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;8.Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);9.Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;10.Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;11.Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.](https://bayuyudhaprasetya.wordpress.com/2012/12/02/5-contoh-sengketa-internasional-tugas-hukum-internasiona/)
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. 9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
(http://mariamahsulaiman.blogspot.com/2013/02/istilah-istilah-dalam-perjanjian.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar