Kamis, 05 Maret 2015

Daftar Sekjen PBB dari yang Pertama Sampai Sekarang


Daftar Nama Sekjen PBB Dari yang Terdahulu Sampai Sekarang
Daftar Nama Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) – Sekretaris Jenderal PBB atau lebih sering disingkat dengan Sekjen PBB adalah Ketua Sekretariat PBB yaitu salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bertugas dalam mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB ini diangkat berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan dalam Sidang Umum PBB untuk 5 tahun masa Jabatannya. Secara de facto, Sekretaris Jenderal juga bertindak sebagai Juru Bicara dan Pemimpin PBB.
Tugas Sekretaris Jenderal PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) diantaranya adalah :
  1. Sebagai Kepala Administratif  dari PBB
  2. Membawa dihadapan perhatian Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya  membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
  3. Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum  mengenai Pekerjaan PBB.
Gladwyn Jebb
Gladwyn Jebb Sekjen PBB
Periode Jabatan               : 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946
Negara                                : Inggris
Tanggal Lahir                    : 23 Desember 1918
Keterangan                        : Sekjen PBB Sementara sampai terpilihnya Sekjen baru

Trygve Halvdan Lie
Trygve Halvdan Lie
Periode Jabatan               : 2 Februari 1946 – 10 November 1952
Negara                                : Norwegia
Tanggal Lahir                    : 16 Juli 1896


Dag Hammarskjöld
Dag Hammerskjold
Periode Jabatan               : 10 April 1953 – 18 September 1961
Negara                                : Swedia
Tanggal Lahir                      : 29 Juli 1905
Keterangan                      : Meninggal dalam kecelakan pesawat di Rhodesia Utara (Zambia)

U Thant
U Thant (Myanmar)
Periode Jabatan               : 30 November 1961 – 31 Desember 1971
Negara                                : Myanmar
Tanggal Lahir                    : 22 Januari 1909

Kurt Waldheim
kurt waldheim
Periode Jabatan               : 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981
Negara                                : Austria
Tanggal Lahir                    : 23 Desember 1918

Javier Pérez de Cuéllar
Javier Perez de Cuellar Sekjen PBB 1982-1991
Periode Jabatan               : 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991
Negara                                : Peru
Tanggal Lahir                    : 19 Januari 1920

Boutros Boutros-Ghali
Boutros Boutros-Ghali Sekjen PBB 1992 - 1996
Periode Jabatan               : 1 Januari 1992 – 31 Desember 1996
Negara                                : Mesir
Tanggal Lahir                    : 14 November 1922

Kofi Annan
Kofi Annan Sekjen PBB 1997 - 2006
Periode Jabatan               : 1 Januari 1997 – 31 Desember 2006
Negara                                : Ghana
Tanggal Lahir                    : 8 April 1938

Ban Ki-Moon
Ban Ki Moon Sekjen PBB saat ini

Periode Jabatan               : 1 Januari 2007 – sekarang
Negara                                : Korea Selatan
Tanggal Lahir                    : 13 Juni 1944

Sumber:http://ilmupengetahuanumum.com/daftar-nama-sekjen-pbb-sekretaris-jenderal-pbb/

Tentang Hak Veto

Pengertian Hak Veto

Dalam Dewan Keamanan PBB, istilah hak veto sangat sering didengar. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara itu ialah Amerika Serikat, Rusia (dahulu Uni Sovyet), Inggris, Perancis, Republik Rakyat Cina (menggantikan Republik China). Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima negara tersebut adalah pemenang dari Perang Dunia II.
Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.
Selain anggota tetap, Dewan Keamanan PBB juga memiliki anggota tidak tetap yang berjumlah lima belas negara. Anggota tetap dan tidak tetap berbeda dalam pemilikan hak veto. Anggota tidak tetap tidak mempunyai hak veto. Masa jabatan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB adalah 2 (dua) tahun.
Berdasarkan statistik dari tahun 1946-2002, negara yang paling banyak menggunakan hak veto adalah Uni Sovyet, yaitu sebanyak 122 kali. Kemudian diikuti oleh Amerika Serikat sebanyak 81 kali, Inggris sebanyak 32 kali dan Prancis menggunakan hak veto sebanyak 18 kali. Sedangkan China baru menggunakannya sebanyak 5 kali. Dari statistik di atas, terlihat jelas bahwa hak veto didominasi oleh dua negara yang pernah bersiteru dalam perang dingin, yaitu Uni Sovyet dan Amerika Serikat. Untuk Amerika Serikat, 39 veto yang dikeluarkan ialah untuk memberikan dukungan terhadap Israel. Menurut data, dalam konflik Arab-Israel, dari 175 resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Israel, 97 menentang Israel, 74 netral dan 4 mendukung Israel. Tentunya ini tidak termasuk resolusi yang diveto Amerika Serikat.
Statistik di atas tentunya menunjukkan bagaimana sebenarnya hak veto yang dimiliki oleh kelima negara tersebut, khususnya oleh Amerika hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan sebuah rencana yang tentunya hanya mengacu pada national interest dari negara tersebut. Sebagai contoh, akibat dari pembelaan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Israel, banyak kasus pembangkangan yang dilakukan oleh Israel terutama implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673.
Melihat realitas saat ini, penggunaan hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB sangat jauh atau bertentangan dengan asas keadilan  dan mengingkari realitas sosial. Adakala keputusan yang ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan oleh negara pemilik veto. Sebagai contoh, tidak hanya sekali, dua kali hak veto digunakan oleh Amerika Serikat  untuk melapangkan jalan bagi Israel untuk melancarkan perang, selain itu Amerika Serikat juga menggunakan hak vetonya untuk menghentikan serangan Israel ke Libanon.
Sebenarnya, hak veto tidak menjadi sebuah masalah jika digunakan sebagaimana mestinya. Namun, jika melihat kondisi saat ini hak veto digunakan untuk menentang prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran atau dengan kata lain merusak citra PBB sebagai penjaga perdamaian dunia. Jika melihat lebih ke dalam lagi, serangan Israel ke Palestina jelas-jelas sudah melanggar hukum humaniter internasional yang ditetapkan sendiri oleh PBB, tapi adanya veto justru membiarkan hukum humaniter dilanggar oleh Israel.
Hingga detik ini, masalah hak veto selalu membayangi legitimasi PBB. Dengan hak veto, maka setiap anggota dari Dewan Keamanan PBB dapat mempengaruhi terjadinya perubahan substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu mengancam terbitnya resolusi yang mampu mengancam terbitnya resolusi yang dianggap tidak menguntungkan bagi negara pemegang veto. Inilah sebuah kesalahan fatal dari penyalahgunaan sistem hak veto.
Di lain sisi, para perwakilan negara di PBB kadang mengungkapkan kecenderungan negara pemegang veto untuk saling mengancam menggunakan vetonya dalam forum tertutup agar kepentingan mereka masing-masing dapat terpenuhi tanpa sama sekali peduli terhadap negara anggota tidak tetap. Hal inilah yang terkenal dengan istilah “closet veto”.
Sejak pertengahan tahun ‘90-an telah berulangkali ditegaskan terhadap ketidaksetujuan akan penggunaaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atas ekslusifitas dan dominasi peran negara anggota Dewan Keamanan PBB. Walaupun mereka selalu mengatakan bahwa veto adalah jalan terakhir, tapi pada kenyataannya mereka beberapa kali menggunakan hak veto secara sembunyi-sembunyi.
Kredibilitas Dewan Keamanan semakin dipertanyakan, khususnya mengenai keabsahan penggunaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Sinyalemen kuat tersebut setidaknya datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab yang selama ini merasa tidak pernah memperoleh tempat dalam menyampaikan suaranya. Dampak buruk dari peristiwa ini dipastikan akan membawa angin segar bagi pihak Israel bahwa mereka mempunyai legitimasi perlindungan atas hukum guna melanjutkan pembantaian warga palestina melalui agresi-agresi berikutnya.
Dari penjabaran di atas sudah seharusnya kita menyuarakan agar hak veto dikaji ulang. Seperti kita ketahui, pemberian hak veto bagi Anggota Tetap DK PBB tidak terlepas dari faktor Perang Dunia II dimana negara-negara pemenang perang memiliki hak veto dan dikuatkan melalui Pasal 27 Piagam PBB. Artinya, pemberian hak veto sedikit banyak merupakan ambisi negara-negara pemenang perang untuk tetap memiliki kekuatan mengendalikan jalannya dunia. PBB hanya milik dari lima negara pemegang hak veto yang saling tumpang tindih dalam memperjuangkan kepentingan nasional atau national interest dalam menggunakan hak veto. PBB bukan lagi sebuah organisasi internasional seidela penjabaran dari Piagam PBB. PBB bukan lagi PBB yang sesuai pada hakikatnya, melainkan sebuah lembaga yang melegitimasi kepentingan nasional lima negara pemegang hak veto.

Berpikir bijak, keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU) sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB. Ringkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia melepaskan hak vetonya

Sumber:anakhimenulis.wordpress.com/tag/hak-veto/

6 lembaga PBB

Alat kelengkapan PBB

Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PBB mempunyai enam alat kelengkapan atau badan pelaksana. Enam alat kelengkapan itu adalah: majelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan perwalian, mahkamah internasional, serta sekretariat.

a.Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara. Setiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Majelis Umum, keputusan diambil dengan kelebihan atau dukungan dua pertiga suara. Hak veto tidak berlaku.

b.Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota. Perinciannya adalah 5 anggota tetap (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina) dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap ini dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tugas dua tahun.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri atas 27 negara anggota berdasarkan pembagian wilayah geografis. Masa jabatannya tiga tahun dan dipilih oleh Sidang Umum PBB. Dewan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan ekonomi dan sosial PBB di bawah kewenangan Majelis Umum.

d.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual. Daerah-daerah yang demikian disebut daerah-daerah perwalian.

Tugas Dewan Perwalian adalah
1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan;
3) memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia;
4) memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.

e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman PBB. Mahkamah Internasional terbuka bagi semua anggota PBB untuk menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB juga dapat menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional, tetapi harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh Majelis Umum.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Masa kerja hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun.

f. Sekretariat (Secretary)
Sekretariat adalah badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang Sekretaris Jenderal adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Sekretaris Jenderal bertugas: sebagai kepala administratif dari PBB; meminta perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional; membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang dianggap perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB sekarang adalah Ban Ki-moon. Beliau mulai menjawab sebagai sekretaris jenderal PBB sejak tanggal 1 Januari 2007. Masa jabatannya akan berakhir tanggal 31 Desember 2011. Beliau berasal dari Korea Selatan, menggantikan Kofi Annan dari Ghana yang menjadi sekretaris jenderal sejak 1 Januari 1997-31 Desember 2006.