Pengertian Hak Veto
Dalam Dewan Keamanan PBB, istilah hak veto sangat sering didengar. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara itu ialah Amerika Serikat, Rusia (dahulu Uni Sovyet), Inggris, Perancis, Republik Rakyat Cina (menggantikan Republik China). Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima negara tersebut adalah pemenang dari Perang Dunia II.
Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.
Selain anggota tetap, Dewan Keamanan PBB juga memiliki anggota tidak tetap yang berjumlah lima belas negara. Anggota tetap dan tidak tetap berbeda dalam pemilikan hak veto. Anggota tidak tetap tidak mempunyai hak veto. Masa jabatan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB adalah 2 (dua) tahun.
Berdasarkan statistik dari tahun 1946-2002, negara yang paling banyak menggunakan hak veto adalah Uni Sovyet, yaitu sebanyak 122 kali. Kemudian diikuti oleh Amerika Serikat sebanyak 81 kali, Inggris sebanyak 32 kali dan Prancis menggunakan hak veto sebanyak 18 kali. Sedangkan China baru menggunakannya sebanyak 5 kali. Dari statistik di atas, terlihat jelas bahwa hak veto didominasi oleh dua negara yang pernah bersiteru dalam perang dingin, yaitu Uni Sovyet dan Amerika Serikat. Untuk Amerika Serikat, 39 veto yang dikeluarkan ialah untuk memberikan dukungan terhadap Israel. Menurut data, dalam konflik Arab-Israel, dari 175 resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Israel, 97 menentang Israel, 74 netral dan 4 mendukung Israel. Tentunya ini tidak termasuk resolusi yang diveto Amerika Serikat.
Statistik di atas tentunya menunjukkan bagaimana sebenarnya hak veto yang dimiliki oleh kelima negara tersebut, khususnya oleh Amerika hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan sebuah rencana yang tentunya hanya mengacu pada national interest dari negara tersebut. Sebagai contoh, akibat dari pembelaan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Israel, banyak kasus pembangkangan yang dilakukan oleh Israel terutama implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673.
Melihat realitas saat ini, penggunaan hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB sangat jauh atau bertentangan dengan asas keadilan dan mengingkari realitas sosial. Adakala keputusan yang ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan oleh negara pemilik veto. Sebagai contoh, tidak hanya sekali, dua kali hak veto digunakan oleh Amerika Serikat untuk melapangkan jalan bagi Israel untuk melancarkan perang, selain itu Amerika Serikat juga menggunakan hak vetonya untuk menghentikan serangan Israel ke Libanon.
Sebenarnya, hak veto tidak menjadi sebuah masalah jika digunakan sebagaimana mestinya. Namun, jika melihat kondisi saat ini hak veto digunakan untuk menentang prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran atau dengan kata lain merusak citra PBB sebagai penjaga perdamaian dunia. Jika melihat lebih ke dalam lagi, serangan Israel ke Palestina jelas-jelas sudah melanggar hukum humaniter internasional yang ditetapkan sendiri oleh PBB, tapi adanya veto justru membiarkan hukum humaniter dilanggar oleh Israel.
Hingga detik ini, masalah hak veto selalu membayangi legitimasi PBB. Dengan hak veto, maka setiap anggota dari Dewan Keamanan PBB dapat mempengaruhi terjadinya perubahan substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu mengancam terbitnya resolusi yang mampu mengancam terbitnya resolusi yang dianggap tidak menguntungkan bagi negara pemegang veto. Inilah sebuah kesalahan fatal dari penyalahgunaan sistem hak veto.
Di lain sisi, para perwakilan negara di PBB kadang mengungkapkan kecenderungan negara pemegang veto untuk saling mengancam menggunakan vetonya dalam forum tertutup agar kepentingan mereka masing-masing dapat terpenuhi tanpa sama sekali peduli terhadap negara anggota tidak tetap. Hal inilah yang terkenal dengan istilah “closet veto”.
Sejak pertengahan tahun ‘90-an telah berulangkali ditegaskan terhadap ketidaksetujuan akan penggunaaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atas ekslusifitas dan dominasi peran negara anggota Dewan Keamanan PBB. Walaupun mereka selalu mengatakan bahwa veto adalah jalan terakhir, tapi pada kenyataannya mereka beberapa kali menggunakan hak veto secara sembunyi-sembunyi.
Kredibilitas Dewan Keamanan semakin dipertanyakan, khususnya mengenai keabsahan penggunaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Sinyalemen kuat tersebut setidaknya datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab yang selama ini merasa tidak pernah memperoleh tempat dalam menyampaikan suaranya. Dampak buruk dari peristiwa ini dipastikan akan membawa angin segar bagi pihak Israel bahwa mereka mempunyai legitimasi perlindungan atas hukum guna melanjutkan pembantaian warga palestina melalui agresi-agresi berikutnya.
Dari penjabaran di atas sudah seharusnya kita menyuarakan agar hak veto dikaji ulang. Seperti kita ketahui, pemberian hak veto bagi Anggota Tetap DK PBB tidak terlepas dari faktor Perang Dunia II dimana negara-negara pemenang perang memiliki hak veto dan dikuatkan melalui Pasal 27 Piagam PBB. Artinya, pemberian hak veto sedikit banyak merupakan ambisi negara-negara pemenang perang untuk tetap memiliki kekuatan mengendalikan jalannya dunia. PBB hanya milik dari lima negara pemegang hak veto yang saling tumpang tindih dalam memperjuangkan kepentingan nasional atau national interest dalam menggunakan hak veto. PBB bukan lagi sebuah organisasi internasional seidela penjabaran dari Piagam PBB. PBB bukan lagi PBB yang sesuai pada hakikatnya, melainkan sebuah lembaga yang melegitimasi kepentingan nasional lima negara pemegang hak veto.
Berpikir bijak, keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU) sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB. Ringkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia melepaskan hak vetonya
Sumber:anakhimenulis.wordpress.com/tag/hak-veto/
Sumber:anakhimenulis.wordpress.com/tag/hak-veto/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar